Jasa Pendirian Persekutuan Perdata

Bagi Anda yang memerlukan badan usaha dalam bentuk persekutuan perdata, kami menyediakan layanan pendirian yang profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami siap membantu proses legalitas agar bisnis Anda dapat beroperasi dengan lancar dan terpercaya

Paket Pendirian Persekutuan Perdata

Persekutuan Perdata Lite

Rp. 3.900.000
Layanan yang Disertakan
  • Akta pendirian persekutuan perdata

Persekutuan Perdata Full

Rp. 6.900.000
Layanan yang disertakan
  • Akta pendirian persekutuan perdata
  • NPWP & SKT
  • NIB Persekutuan Perdata
Gunakan panduan KBLI untuk memastikan pemilihan bidang usaha

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah sistem kode yang digunakan usaha di Indonesia. KBLI ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan dalam pembuatan dokumen legal, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan usaha lainnya

Fungsi KBLI

KBLI berfungsi untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jenis usaha secara resmi. Kode ini digunakan sebagai syarat dalam pengurusan perizinan, seperti NIB dan Izin Usaha, serta membantu pemerintah dalam pendataan statistik dan perencanaan kebijakan. Selain itu, KBLI memastikan usaha berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan mempermudah akses ke berbagai dukungan bisnis, seperti pembiayaan atau insentif pemerintah

Persyaratan Pendirian Persekutuan Perdata

KTP dan NPWP sekutu Persekutuan Perdata
Nomor telepon dan email milik perusahaan
Formulir pendirian Persekutuan Perdata
Tanda tangan Notaris

Proses Pendirian Persekutuan Perdata

Kesepakatan Pendiri Persekutuan Perdata

Sebelum memulai proses pendirian, para pendiri (sekutu) perlu menyepakati beberapa aspek utama, antara lain:

  • Nama Persekutuan yang akan digunakan
  • Lokasi dan domisili usaha
  • Jenis dan ruang lingkup bisnis
  • Besaran modal yang disertakan
  • Struktur kepengurusan dan tanggung jawab masing-masing sekutu
Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris

Berdasarkan UU No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris, akta pendirian Persekutuan Perdata harus dibuat oleh notaris sebagai dokumen autentik yang mengesahkan legalitas pendiriannya. Notaris juga berwenang atas kuasa para sekutu, untuk mengajukan pendaftaran persekutuan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di Kementerian Hukum dan HAM

Pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM

Setelah akta pendirian dibuat, notaris akan mengajukan pendaftaran Persekutuan Perdata kepada Menteri Hukum dan HAM melalui sistem SABU, sesuai dengan Pasal 3 Permenkumham No. 17/2018. Proses ini penting agar Persekutuan Perdata memperoleh pengakuan hukum secara resmi

Pengurusan NPWP

Setelah pendaftaran disetujui oleh Menteri, sistem SABU secara otomatis akan menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Persekutuan Perdata yang telah terdaftar. Jika diperlukan, kartu fisik NPWP dapat diambil langsung di kantor pajak setempat oleh pemohon

Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha

Persekutuan Perdata wajib mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), sebagaimana diatur dalam PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. NIB berperan sebagai identitas resmi yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas komersial. Persekutuan Perdata juga harus mengurus Izin Usaha atau Izin Komersial menyesuaikan dengan sektor usaha yang dijalankan

Izin Usaha dan Izin Komersial

Setelah memiliki NIB, Persekutuan Perdata perlu mengurus Izin Usaha agar dapat menjalankan operasionalnya secara resmi. Jika bidang usaha tergolong berisiko tinggi atau memerlukan persyaratan khusus, maka diperlukan juga Izin Komersial atau Operasional, yang dapat diajukan melalui platform OSS

Testimoni

Supported By