Jasa Pendirian Persekutuan Perdata
Bagi Anda yang memerlukan badan usaha dalam bentuk persekutuan perdata, kami menyediakan layanan pendirian yang profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami siap membantu proses legalitas agar bisnis Anda dapat beroperasi dengan lancar dan terpercaya
Paket Pendirian Persekutuan Perdata
Persekutuan Perdata Lite
Rp. 3.900.000
Layanan yang Disertakan
- Akta pendirian persekutuan perdata
Persekutuan Perdata Full
Rp. 6.900.000
Layanan yang disertakan
- Akta pendirian persekutuan perdata
- NPWP & SKT
- NIB Persekutuan Perdata
Gunakan panduan KBLI untuk memastikan pemilihan bidang usaha
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah sistem kode yang digunakan usaha di Indonesia. KBLI ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan dalam pembuatan dokumen legal, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan usaha lainnya
Fungsi KBLI
KBLI berfungsi untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jenis usaha secara resmi. Kode ini digunakan sebagai syarat dalam pengurusan perizinan, seperti NIB dan Izin Usaha, serta membantu pemerintah dalam pendataan statistik dan perencanaan kebijakan. Selain itu, KBLI memastikan usaha berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan mempermudah akses ke berbagai dukungan bisnis, seperti pembiayaan atau insentif pemerintah
Persyaratan Pendirian Persekutuan Perdata
KTP dan NPWP sekutu Persekutuan Perdata
Nomor telepon dan email milik perusahaan
Formulir pendirian Persekutuan Perdata
Tanda tangan Notaris
Proses Pendirian Persekutuan Perdata
Kesepakatan Pendiri Persekutuan Perdata
Sebelum memulai proses pendirian, para pendiri (sekutu) perlu menyepakati beberapa aspek utama, antara lain:
- Nama Persekutuan yang akan digunakan
- Lokasi dan domisili usaha
- Jenis dan ruang lingkup bisnis
- Besaran modal yang disertakan
- Struktur kepengurusan dan tanggung jawab masing-masing sekutu
Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris
Berdasarkan UU No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris, akta pendirian Persekutuan Perdata harus dibuat oleh notaris sebagai dokumen autentik yang mengesahkan legalitas pendiriannya. Notaris juga berwenang atas kuasa para sekutu, untuk mengajukan pendaftaran persekutuan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di Kementerian Hukum dan HAM
Pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM
Setelah akta pendirian dibuat, notaris akan mengajukan pendaftaran Persekutuan Perdata kepada Menteri Hukum dan HAM melalui sistem SABU, sesuai dengan Pasal 3 Permenkumham No. 17/2018. Proses ini penting agar Persekutuan Perdata memperoleh pengakuan hukum secara resmi
Pengurusan NPWP
Setelah pendaftaran disetujui oleh Menteri, sistem SABU secara otomatis akan menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Persekutuan Perdata yang telah terdaftar. Jika diperlukan, kartu fisik NPWP dapat diambil langsung di kantor pajak setempat oleh pemohon
Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha
Persekutuan Perdata wajib mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), sebagaimana diatur dalam PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. NIB berperan sebagai identitas resmi yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas komersial. Persekutuan Perdata juga harus mengurus Izin Usaha atau Izin Komersial menyesuaikan dengan sektor usaha yang dijalankan
Izin Usaha dan Izin Komersial
Setelah memiliki NIB, Persekutuan Perdata perlu mengurus Izin Usaha agar dapat menjalankan operasionalnya secara resmi. Jika bidang usaha tergolong berisiko tinggi atau memerlukan persyaratan khusus, maka diperlukan juga Izin Komersial atau Operasional, yang dapat diajukan melalui platform OSS
Testimoni
Supported By



