Jasa Pendirian Yayasan

Pendirian yayasan adalah langkah penting untuk mewujudkan kegiatan sosial, pendidikan, atau kemanusiaan secara legal. Kami membantu prosesnya agar berjalan lancar dan sesuai peraturan

Paket Dasar Pendirian Yayasan
Rp. 8.900.000
Layanan yang disertakan
  • Akta pendirian yayasan
  • NPWP & SKT
  • NIB

Persyaratan Pendirian Yayasan

KTP dan NPWP Pengurus
Nomor telepon dan email yayasan
Formulir pendirian yayasan
Tanda tangan Notaris
Gunakan panduan KBLI untuk memastikan bidang usaha

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah sistem kode yang digunakan usaha di Indonesia. KBLI ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan dalam pembuatan dokumen legal, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan usaha lainnya

Fungsi KBLI

KBLI berfungsi untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jenis usaha secara resmi. Kode ini digunakan sebagai syarat dalam pengurusan perizinan, seperti NIB dan Izin Usaha, serta membantu pemerintah dalam pendataan statistik dan perencanaan kebijakan. Selain itu, KBLI memastikan usaha berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan mempermudah akses ke berbagai dukungan bisnis, seperti pembiayaan atau insentif pemerintah

Proses Pendirian Yayasan

Kesepakatan Pendiri Yayasan

Sebelum mendirikan yayasan, para pendiri harus menetapkan beberapa aspek penting, antara lain:

  • Nama dan domisili yayasan
  • Tujuan utama di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan
  • Sumber pendanaan dan pengelolaannya
  • Struktur kepengurusan serta tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak
Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris

Sesuai dengan UU No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris, pendirian yayasan harus dituangkan dalam akta notaris. Akta ini berisi kesepakatan para pendiri dan menjadi dasar hukum keberadaan yayasan sebagai badan hukum yang sah

Pendaftaran di Kemekumham

Setelah akta pendirian selesai, notaris akan mengajukan permohonan pengesahan yayasan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), sesuai dengan Pasal 10 Permenkumham No. 2/2016. Jika disetujui, yayasan resmi memperoleh status badan hukum

Pengurusan NPWP

Setelah yayasan memperoleh pengesahan, sistem SABH akan secara otomatis menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika diperlukan, kartu fisik NPWP dapat diambil di kantor pajak setempat. NPWP ini berfungsi sebagai identitas pajak yayasan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya

Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setelah mendapatkan pengesahan, yayasan perlu mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui platform Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai identitas resmi yayasan yang diperlukan dalam berbagai administrasi dan perizinan

Izin Usaha dan Izin Komersial

Apabila yayasan menjalankan kegiatan komersial, maka wajib mengurus Izin Usaha atau Izin Komersial melalui OSS, sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 5/2021

Testimoni

Supported By