Jasa Pendirian Firma
Bagi Anda yang memerlukan badan usaha dengan bentuk persekutuan, kami menyediakan layanan pendirian yang cepat, mudah, dan sesuai dengan regulasi. Dengan struktur persekutuan, Anda dapat menjalankan usaha secara fleksibel dan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. Kami siap membantu proses legalitas agar bisnis Anda dapat beroperasi dengan lancar
Paket Pendirian Firma
Firma Full
Rp. 7.500.000
Layanan yang disertakan
- Akta pendirian & SKT Kemenkumham
- NPWP & SKT
- NIB (Izin usaha)
Firma Full + Virtual Office by vOffice
Rp. 8.900.000
Layanan yang disertakan
- Akta pendirian & SKT Kemenkumham
- NPWP & SKT
- NIB (Izin usaha)
- Penyewaan alamat virtual selama 1 tahun
Gunakan panduan KBLI untuk memastikan pemilihan bidang usaha
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah sistem kode yang digunakan usaha di Indonesia. KBLI ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan dalam pembuatan dokumen legal, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan usaha lainnya
Fungsi KBLI
KBLI berfungsi untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jenis usaha secara resmi. Kode ini digunakan sebagai syarat dalam pengurusan perizinan, seperti NIB dan Izin Usaha, serta membantu pemerintah dalam pendataan statistik dan perencanaan kebijakan. Selain itu, KBLI memastikan usaha berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan mempermudah akses ke berbagai dukungan bisnis, seperti pembiayaan atau insentif pemerintah
Persyaratan Pendirian Firma
KTP dan NPWP sekutu Firma
Nomor telepon dan email perusahaan
Formulir pendirian Firma
Tanda tangan Notaris
Proses Pendirian Firma
Kesepakatan Pendiri Firma
Sebelum mendirikan firma, para pendiri perlu menyepakati beberapa aspek utama, antara lain:
- Nama Firma yang akan digunakan
- Alamat dan domisili usaha
- Jenis dan ruang lingkup bisnis
- Besaran modal yang disertakan
- Struktur kepengurusan dan tanggung jawab masing-masing sekutu
Penyusunan Akta Pendirian oleh Notaris
Sesuai dengan UU No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris, akta pendirian firma wajib dibuat oleh notaris sebagai dokumen autentik yang membuktikan legalitas pendirian. Setelah itu, notaris akan mengajukan pendaftaran firma melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di Kementerian Hukum dan HAM
Pendaftaran Firma di Kemenkumham
Setelah akta pendirian selesai, notaris akan mengajukan pendaftaran firma ke Menteri Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Proses ini penting untuk memastikan firma diakui secara hukum, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Permenkumham No. 17/2018
Pengurusan NPWP
Setelah pendaftaran disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM, firma akan otomatis memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (SABU). Untuk mendapatkan kartu fisik NPWP, pendiri atau kuasanya dapat mengajukannya langsung ke kantor pajak setempat
Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah terdaftar, firma harus mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui platform Online Single Submission (OSS), sesuai dengan PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. NIB berfungsi sebagai keperluan perizinan dan operasional bisnis
Izin Usaha dan Izin Komersial
Setelah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), firma wajib mengurus Izin Usaha serta Izin Komersial atau Operasional jika diperlukan. Pengajuan izin tersebut dilakukan melalui platform Online Single Submission (OSS), sesuai dengan PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Testimoni
Supported By



