Jasa Pendirian Firma

Bagi Anda yang memerlukan badan usaha dengan bentuk persekutuan, kami menyediakan layanan pendirian yang cepat, mudah, dan sesuai dengan regulasi. Dengan struktur persekutuan, Anda dapat menjalankan usaha secara fleksibel dan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. Kami siap membantu proses legalitas agar bisnis Anda dapat beroperasi dengan lancar

Paket Pendirian Firma

Firma Lite
Rp. 4.500.000
Layanan yang disertakan
  • Akta pendirian & SKT Kemenkumham
Firma Full
Rp. 7.500.000
Layanan yang disertakan
  • Akta pendirian & SKT Kemenkumham
  • NPWP & SKT
  • NIB (Izin usaha)
Firma Full + Virtual Office by vOffice
Rp. 8.900.000
Layanan yang disertakan
  • Akta pendirian & SKT Kemenkumham
  • NPWP & SKT
  • NIB (Izin usaha)
  • Penyewaan alamat virtual selama 1 tahun
Gunakan panduan KBLI untuk memastikan pemilihan bidang usaha

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah sistem kode yang digunakan usaha di Indonesia. KBLI ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan dalam pembuatan dokumen legal, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan usaha lainnya

Fungsi KBLI

KBLI berfungsi untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jenis usaha secara resmi. Kode ini digunakan sebagai syarat dalam pengurusan perizinan, seperti NIB dan Izin Usaha, serta membantu pemerintah dalam pendataan statistik dan perencanaan kebijakan. Selain itu, KBLI memastikan usaha berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan mempermudah akses ke berbagai dukungan bisnis, seperti pembiayaan atau insentif pemerintah

Persyaratan Pendirian Firma

KTP dan NPWP sekutu Firma
Nomor telepon dan email perusahaan
Formulir pendirian Firma
Tanda tangan Notaris

Proses Pendirian Firma

Kesepakatan Pendiri Firma

Sebelum mendirikan firma, para pendiri perlu menyepakati beberapa aspek utama, antara lain:

  • Nama Firma yang akan digunakan
  • Alamat dan domisili usaha
  • Jenis dan ruang lingkup bisnis
  • Besaran modal yang disertakan
  • Struktur kepengurusan dan tanggung jawab masing-masing sekutu
Penyusunan Akta Pendirian oleh Notaris

Sesuai dengan UU No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris, akta pendirian firma wajib dibuat oleh notaris sebagai dokumen autentik yang membuktikan legalitas pendirian. Setelah itu, notaris akan mengajukan pendaftaran firma melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di Kementerian Hukum dan HAM

Pendaftaran Firma di Kemenkumham

Setelah akta pendirian selesai, notaris akan mengajukan pendaftaran firma ke Menteri Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Proses ini penting untuk memastikan firma diakui secara hukum, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Permenkumham No. 17/2018

Pengurusan NPWP

Setelah pendaftaran disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM, firma akan otomatis memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (SABU). Untuk mendapatkan kartu fisik NPWP, pendiri atau kuasanya dapat mengajukannya langsung ke kantor pajak setempat

Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setelah terdaftar, firma harus mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui platform Online Single Submission (OSS), sesuai dengan PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. NIB berfungsi sebagai keperluan perizinan dan operasional bisnis

Izin Usaha dan Izin Komersial

Setelah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), firma wajib mengurus Izin Usaha serta Izin Komersial atau Operasional jika diperlukan. Pengajuan izin tersebut dilakukan melalui platform Online Single Submission (OSS), sesuai dengan PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Testimoni

Supported By